Thursday 11 January 2018

Kubu Novanto Minta KPK Jerat Gamawan Fauzi

Kubu Novanto Minta KPK Jerat Gamawan Fauzi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk ikut menjerat mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu tidak tahu ihwal pembahasan anggaran proyek e-KTP. Justru Gamawan yang seharusnya bertanggungjawab selaku pengguna anggaran.  


AGEN POKER TERPERCAYA


Kan bukan Ketua Fraksi Golkar yang ingin proyek ini. Jangan lupa, ini adalah proyek pemerintah," kata Maqdir kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.


AGEN BANDAR Q ONLINE TERPERCAYA


Keterlibatan Gamawan, dikatakan Maqdir, sudah jelas terungkap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, serta fakta persidangan. Karena itu, sudah tak alasan lagi bagi KPK untuk tidak menjerat Gamawan dalam kasus e-KTP. Dalam dakwaan Andi berkurang terimanya dan dalam Novanto juga terima uang dan tanah dan ruko. Saya kira kami tidak bermaksud menyeret itu. Tapi mari kita lihat proporsional permasalahan ini," kata Maqdir.


AGEN JUDI DOMINO QQ ONLINE INDONESIA


Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$4,5 juta. Dalam persidangan Andi Narogong juga mencuat bahwa lebih dirincikan oleh saksi-saksi. Selain itu, Gamawan juga disebut saksi pernah bertemu dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Padang, Sumatera Barat, waktu proyek e-KTP bergulir.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda Sebanyak 60 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pelita Harapan Tangeran...