Monday 28 May 2018

Pemerintah Akan Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Pemerintah Akan Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.  Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ada tiga sanksi yang bakal diterima. 


AGEN POKER TERPERCAYA


Mulai denda sebesar 5 persen dari total THR yang dikeluarkan perusahaan, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.  Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," kata Hanif saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018. 


AGEN BANDAR Q ONLINE TERPERCAYA


Menurut Hanif, sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu juga menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 


AGEN JUDI DOMINO QQ ONLINE INDONESIA


Ini kegiatan setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu fasilitas pemerintah agar hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Karena THR ini hak, otomatis kewajiban perusahaan untuk membayarkannya," ujarnya. 

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda Sebanyak 60 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pelita Harapan Tangeran...