Saturday 19 May 2018

Kewenangan Teknis TNI Tangani Teroris akan Diatur di Perpres

Kewenangan Teknis TNI Tangani Teroris akan Diatur di Perpres
Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, menyebutkan, jika selama ini masalah utama yang kerap dihadapi oleh aparat penegak hukum, terutama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri maupun BNPT dalam menangani dan melakukan tindakan awal terhadap teroris adalah, sering dihadapkannya dengan isu dan tekanan soal Hak Asasi Manusia.


AGEN POKER TERPERCAYA


Maka dari itu, revisi Undang Undang terorisme yang sudah selesai dan tinggal menunggu disahkan ini, akan memberikan payung hukum kepada aparat untuk melakukan tindakan awal terhadap mereka yang diduga maupun yang sudah menjadi narapidana. Karena begini, selama ini yang jadi masalah utama ini adalah sebenarnya, mereka (aparat) sudah tahu jika ada yang pulang dari Suriah, sudah dilatih perang, buat bom. Cuma mereka kadang tidak berani tangkap karena akan berhadapan dengan isu dan tekanan soal hak asasi," kata Abdul Kadir Karding, usai meresmikan Posko Cak Imin Untuk Indonesia di Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu 19 Mei 2018.


AGEN BANDAR Q ONLINE TERPERCAYA


Karding mengakui beberapa waktu lalu bersama seluruh Sekjen dari partai pendukung pemerintah, sudah bertemu dengan Menkopolhukam membahas soal UU terorisme ini. Dan mereka semua sepakat jika UU terorisme ini segera dapat disahkan. Alhamdulillah bisa disepakati, terutama soal definisi sudah selesai. Yang kedua soal pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terhadap terorisme. Keterlibatan TNI ini sudah diatur dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004, dan itu tinggal kita adopsi saja lagi," tambahnya.


AGEN JUDI DOMINO QQ ONLINE INDONESIA


Walaupun demikian, Abdul Kadir Karding menilai, jika UU Terorisme itu juga harus diatur dalam bentuk Perpres. Jadi, keterlibatan TNI dapat diatur kembali lebih detail di Perpres, yuridiksi sejauh mana, kapan dia boleh ikut, dan siapa komandannya, itu diatur kembali dalam Perpres. Masyarakat dalam hal ini, kata Abdul, diharapkan jangan terlalu khawatir uu terorisme juga akan diatur dalam Perpres. "Saya berharap dalam Perpres itu nantinya tetap memposisikan supremasi sipil sebagai bagian yang paling utama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia," tutup Abdul Kadir Karding.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda Sebanyak 60 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pelita Harapan Tangeran...