Tuesday 24 April 2018

KPK Senang Hak Politik Novanto Dicabut

KPK Senang Hak Politik Novanto Dicabut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku senang atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.  Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Novanto. Lebih kecil dari tuntutannya 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK. 


AGEN POKER TERPERCAYA


Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK mengenai uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Jakarta Selasa, 24 April 2018.


AGEN BANDAR Q ONLINE TERPERCAYA


Agus mengatakan, Jaksa KPK akan mempelajari putusan terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP itu. Hasil analisis yang dilakukan jajarannya akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.  Menurut Agus, pihaknya tidak akan berhenti mengusut perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu kepada Novanto. 


AGEN JUDI DOMINO QQ ONLINE INDONESIA


Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja," kata Agus.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda Sebanyak 60 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pelita Harapan Tangeran...